Senin 08 Feb 2021 13:31 WIB

Setya Novanto tidak Termasuk Napi Positif Covid-19

Total 51 narapidana penghuni Lapas Sukamiskin dinyatakan positif Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak termasuk narapidana yang dinyatakan positif Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada pekan lalu, petugas menggelar tes usap massal, dan mendapati 51 narapidana lapas positif Covid-19.

"(Setya Novanto) tidak ada dalam daftar yang positif," kata Kepala Lapas Sukamiskin Asep Sutandar di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (8/2).

Setya ikut menjalani pemeriksaan spesimen usap saluran nafas untuk mendeteksi penularan Covid-19 di Lapas Sukamiskin pada Kamis (4/2) bersama narapidana yang lain. Narapidana yang tidak terserang Covid-19, menurut Asep, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Menurut hasil pemeriksaan, ada 51 narapidana di Lapas Sukamiskin yang terserang Covid-19. Di antaranya, mantan wali kota Bandung Dada Rosada, eks sekretaris daerah (sekda) Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan wali kota Temanggung Totok Ary Prabowo.

Dalam daftar narapidana Lapas Sukamiskin yang kena Covid-19 juga ada mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik, bekas hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement