Senin 08 Feb 2021 01:35 WIB

'Pengusutan Kasus HAM di Km 50 Melambat, Framing Berhasil'

Ada beberapa faktor membuat polisi tak agresif tindaklanjuti rekomendasi Komas HAM.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Suparji Ahmad
Foto:

Selanjutnya tidak menutup kemungkinan kasus pelanggaran HAM di Km 50 tersebut akan hilang seiring dengan berjalannya waktu. Suparji mengatakan kemungkinan seperti bisa terjadi, karena semakin lama semakin susah mencari bukti-bukti dan semakin sulit ditemukan. 

Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. Namun disebutkan, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Menurut Anam, dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. 

 

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian. Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement