Menurutnya, kendaraan pribadi yang diizinkan masuk ke wilayah Banyumas, hanya kendaraan ekspedisi, kendaraan yang mengangkut sembako, dan bus antarkota. Sedangkan kendaraan pribadi dari luar kota yang diizinkan masuk, hanya kendaraan sekadar melintas di wilayah Banyumas.
Dia menyebutkan, pos pemeriksaan didirikan di seluruh lokasi perbatasan, seperti di ruas jalan yang berbatasan dengan Purbalingga, Cilacap, Bumiayu Brebes, dan Kebumen. ''Di setiap pos pemeriksaan ada 16 orang petugas gabungan yang berjaga. Petugas pemeriksa berasal dari Dishub, TNI, Polri, Linmas, dan Satpol PP,'' katanya.
Bupati Banyumas Achmad Husein saat melakukan di perbatasan dengan Kabupaten Purbalingga di Desa Silado Kecamatan Kembaran, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan masyarakat Banyumas membatasi aktivitas selama dua hari Gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. ''Gerakan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah di Jateng, semata-mata untuk menekan lonjakan kasus Covid-19,'' katanya.