Ahad 07 Feb 2021 14:49 WIB

51 Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19

Empat warga binaan bergejala berat dirawat di RS, 47 lainnya isolasi mandiri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Lapas Sukamiskin, Arcamanik, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Lapas Sukamiskin, Arcamanik, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan 51 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu setelah dilakukan tes usap (swab test) terhadap 460 warga binaan dan petugas lapas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah itu, empat warga binaan yang bergejala berat sudah dirawat di rumah sakit. Sementara 47 warga binaan yang tidak bergejala menjalani isolasi mandiri di blok khusus di Lapas Sukamiskin dengan pengawasan tim medis dari Lapas Sukamiskin, Kanwil Kemkumham dan Dinas Kesehatan Jabar. 

Baca Juga

Saat ini, lanjut Rika, Ditjenpas, termasuk Lapas Sukamiskin, terus melakukan pencegahan  penyebaran virus corona dan menyembuhkan warga binaan yang terpapar Covid-19. "Perhatian utamanya adalah bagaimana agar warga binaan dan petugas yang positif ini dilakukan perawatan dan penyembuhan secara cepat dan tepat dan tentunya koordinasi dengan pihak medis di lapas maupun kantor wilayah dan dinas kesehatan setempat," ujar Rika kepada Republika, Ahad (7/2).

Rika mengatakan, Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona secara ketat. Sejak Maret 2020, Ditjenpas telah menutup kunjungan dan menggantinya dengan kunjungan daring melalui video call. 

Ditjenpas terus meningkatkan protokol kesehatan serta menyemprot disinfektan. Selain itu, Ditjenpas juga terus menjalankan program asimilasi dan integrasi napi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32/2020. 

Namun, penyebaran virus corona di lingkungan rutan dan lapas tidak bisa dielakkan. "Penanganan rutan dan lapas memang perlu penanganan khusus, walaupun sudah kami jaga ketat seperti itu tidak bisa kami hindari, misalkan petugas yang mobile yang bolak balik rutan ataupun ada aparat penegak hukum lain yang harus bolak balik rutan," kata Rika. 

"Kami harus siap apabila virus masuk ke lingkungan rutan. Yang lebih penting, bagaimana penyembuhan penanganan apabila ada petugas dan warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ada sekitar 3600 lebih warga binaan yang sembuh setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Ini bukti bahwa Ditjenpas bekerja sama dengan dinkes dan gugus tugas di wilayah masing-masing untuk melakukan tindakan cepat dan tepat," kata dia.

Beberapa napi yang dikabarkan positif Covid-19 di antaranya mantan pejabat Kemdagri yang merupakan terpidana korupsi proyek IPDN, Dudy Jocom; mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (kasus suap proyek Kempupera); mantan wali kota Bandung Dada Rosada (kasus korupsi bansos dan suap hakim), mantan bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (kasus suap jual beli jabatan); mantan kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein (kasus suap izin dan fasilitas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement