Ahad 07 Feb 2021 06:56 WIB

26 Orang Terlibat Prostitusi Online Terjaring di Tangsel

Tiga di antara 26 orang itu diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 26 orang diamankan oleh Polres Tangerang Selatan lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online yang terjadi di Jalan Boulevard Residence BSD, Kota Tangsel. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, tiga di antaranya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau kejahatan terhadap kesusilaan.

“26 orang pria dan wanita. 18 orang diserahkan ke Satpol PP, tiga orang ke Dinsos, lima orang kita periksa intensif. Tiga orang diduga langgar TPPO,” ujar Angga dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2).

Baca Juga

Angga mengatakan, puluhan orang tersebut dijaring setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan di Jalan Boulevard Residence BSD, Kota Tangsel sering terjadi transaksi prostitusi online. Ke-26 nya diamankan pada Jumat (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat kejadian perkara.

Angga melanjutkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman, terutama orang-orang yang berperan sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online tersebut. “Yang kita dalami mucikari karena dapat keuntungan,” jelasnya. 

Ketiga mucikari tersebut adalah R (30 tahun), H (31 tahun), dan RA (23 tahun) yang keseluruhannya adalah laki-laki.  Diketahui, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dengan memasang tarif hingga Rp 700 ribu. “Tarifnya Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu. Mucikari dapat Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ujar Angga.

Para tersangka disebut melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Juga Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. Dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement