Sabtu 06 Feb 2021 09:22 WIB

Penipuan Modus 'Kamu Pukuli Keluarga Saya' Incar Remaja

Masyarakat diminta waspada pencurian motor dengan modus tudingan memukul keluarga.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin (tengah) merilis barang bukti kasus penipuan.
Foto:

Mereka terus berkeliling sampai akhirnya pelaku utama yang sedang membawa Suzuki GSX menghilang dari rombongan. Lantas AM meminta berhenti karena sepeda motor GSX itu tak lagi dalam rombongan. AM pun turun dari sepeda motor pelaku lainnya. Sejurus kemudian, para pelaku tancap gas meninggalkan AM.  

Kasus pertama ini, ujar Burhanuddin, berhasil diungkap pada Rabu, 2 Desember 2020. Empat pelaku berhasil ditangkap, yakni PS (28 tahun), MRZ (24), A (24), I (14). Dua pelaku lainnya masih buron yakni DG (24) dan S (23).  

Adapun kasus kedua, kata Burhanuddin, berlangsung di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin, 25 Januari 2021. Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang.  

Dalam kasus kedua ini, kata Burhanuddin, para pelaku menuduh AF telah menganiaya adiknya mereka dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kunci motor.  

"Dalilnya, kunci motor itu untuk diperlihatkan kepada adiknya, apakah benar kunci motor tersebut yang digunakan untuk menganiaya dengan cara menusukkan ke badan adiknya," ujar Burhanuddin. Setelah kunci motor didapatkan, pelaku pun kabur dan membawa motor yang berada di TKP 1.  

Kasus kedua ini, kata Burhanuddin, berhasil diungkap pada 31 Januari 2021. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni HP (34) dan I (36). Tiga lagi buron, yakni FP (33), S (23), K (36).  

Atas perbuatannya, baik pelaku kasus pertama maupun kasus kedua dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP. "Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement