Sabtu 06 Feb 2021 00:06 WIB

Penyelidikan Baru Tunda Bertambahnya Tersangka Kasus Bansos

KPK mendalami lagi tahapan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Foto:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami istilah "Bina Lingkungan" dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. MAKI mengatakan, istilah bina lingkungan merujuk pada penunjukan perusahaan penyalur bansos.

"Berdasar informasi yang Kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah "Bina Lingkungan"," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan, Rabu (3/2).

Boyamin menjelaskan, berangkat dari istilah tersebut maka penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi. Akibatnya dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga) sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Dia mengungkapkan, diantara perusahaan tersebut adalah PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH; PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF. Dia menduga masih ada sekitar delapan perusahaan lain yang mendapat fasilitas bina lingkungan tersebut.

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa," katanya.

"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," lanjutnya.

KPK belakangan memang mendalami tahapan dalam pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengkonfrontir keterangan terhadap tiga tersangka kasus ini yakni eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono, serta Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

"Tim Penyidik masih terus mendalami melalui pengetahuan para tersangka tersebut terkait tahapan awal perencanaan  pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali dalam keterangannya, Ahad (31/1).

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri bagaimana perusahaan atau vendor pengadaan bansos terkait penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan jatah lebih dalam mendistribusikan bansos. Penyidik pun telah meminta keterangan terhadap para  petinggi dua vendor, yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Agri Tekh Sejahtera.

Petinggi dua vendor yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK yakni Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.

Ali mengungkapkan, dua vendor tersebut diduga menyuap Matheus Joko Santosos dan Adi Wahyono untuk mendapat kuota lebih dalam pendistribusian bansos. Matheus dan Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Ketiga saksi tersebut masih terus didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada MJS dan AW untuk bisa mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan paket bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement