Jumat 05 Feb 2021 17:19 WIB

Memburu Pasar Muamalah Lainnya di Tanah Air

Tiga pasar yang bertransaksi dengan dinar dirham di Bantul ditutup aparat.

 Warga melakukan transaksi pembelian menggunakan Dirham di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat. Pascapenangkapan Zaim Saidi, Pasar Muamalah di Depok ditutup.
Foto:

Ketua PP Muhammadiyah yang mengurusi ekonomi, Anwar Abbas, mengajak semua pihak agar bijak dalam menyimpulkan kasus Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dirham. Buya Anwar kepada wartawan engatakan transaksi tersebut bisa mirip dengan transaksi menggunakan Rupiah untuk ditukarkan dengan voucher atau koin di pusat permainan dan semacamnya. Intinya adalah dirham tersebut dibeli dengan Rupiah kemudian dibelanjakan atau dibarterkan.

"Karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini," kata dia.

Anwar mengatakan penggunaan dirham dalam Pasar Muamalah di Depok tersebut sejatinya tidak menjadi persoalan jika dalam membeli emas atau alat barternya adalah menggunakan rupiah. "Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan rupiah," katanya.

Anwar mengajak masyarakat Indonesia tetap menggunakan mata uang rupiah untuk bertransaksi demi menguatkan ekonomi dan nilai tukar valuta dalam negeri. "Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar, maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang Rupiah itu sendiri," kata dia.

Ia mengatakan menggunakan rupiah dalam transaksi akan menjaga stabilitas nilai tukar valuta dalam negeri. Masyarakat Indonesia sebisa mungkin agar menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing.

Penggunaan dinar dirham dalam praktik barter sebenarnya dinilai masih diperbolehkan di Indonesia. Pengamat Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik, mengatakan praktik yang melanggar adalah menggunakan dinar sebagai mata uang, sementara barter berbeda.

"Misal ketika barter jasa dokter dengan hasil kebun, pisang, singkong, kan itu tidak menjadikan pisang singkong itu sebagai mata uang," katanya pada Republika.

Praktik barter artinya terjadi antara dua aset yang memiliki nilai intrinsik dan keduanya dapat digunakan untuk alat tukar atas dasar prinsip saling ridho atau sepakat. Jika dikaitkan dengan dinar dirham dalam barter, maka dinar dirham tersebut bukan sebagai uang.

Irfan mengatakan, praktik barter ini masih terjadi di Indonesia, terutama di pedesaan. Hal tersebut tidak melanggar hukum karena terjadi menurut kesepakatan kedua pihak bertransaksi dan tidak menjadikannya sebagai uang.

"Jadi dinar dirham dalam konteks barter begitu silahkan tidak ada masalah," katanya.

Dibanding dinar dirham, dalam konteks ekonomi syariah mata uang kripto justru lebih berbahaya. Mata uang kripto bisa berpengaruh sistemik jika benar-benar digunakan. "Ini karena mata uang kripto itu secara mata uang pun dia tidak stabil, padahal kan sebuah mata uang itu perlu stabil," katanya.

Nilainya yang naik turun secara drastis membuatnya tidak stabil jika digunakan sebagai mata uang. Maka jika uang kripto diperlakukan sebagai mata uang, menurutnya, akan sangat mengganggu kestabilan ekonomi.

Hal tersebut menurutnya yang membuat Bank Indonesia juga hingga sekarang tidak mengakui kripto sebagai mata uang. Ini karena jika tidak dikelola atau diatur secara sangat ketat oleh regulasi maka akan mengganggu keseimbangan perekonomian.

Ia mencontohkan, ketika sebuah rumah dinilai dengan kripto, pada satu hari akan bernilai satu koin kripto, keesokan harinya bisa setengah ataupun dua koin. Ketidakstabilan harga yang drastis membuatnya berpotensi penggelembungan aset yang luar biasa.

"Secara dirinya sendiri, mata uang kripto tidak stabil, dan itu bahaya untuk sistem keuangan," katanya.

Ketidakstabilan tersebut membawa pada kerentanan stabilitas. Padahal secara alami, mata uang harus bersifat stabil. Pada banyak negara pun, praktik jual beli dengan mata uang kripto telah dilarang karena mengganggu stabilitas.

photo
Tips keuangan agar tak jadi beban saat tua. - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement