REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Lida Puspaningtyas, Antara
Setelah menangkap penggagas Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yaitu Zaim Saidi, Bareskrim Polri akan melakukan pendataan terhadap kegiatan-kegiatan serupa di luar Depok. Kegiatan Pasar Muamalah diketahui tidak hanya diselenggarakan di Depok tapi juga di wilayah lain di Indonesia. Di Bantul, tiga pasar terkait Pasar Muamalah ditutup.
"Bareskrim terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini. Terus didalami oleh Bareskrim juga satuan satuan kewilayahan yang ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/4)
Oleh karena itu, kata Rusdi, seluruh Polda melakukan pendataan terhadap kasus-asus yang sejenis seperti pasar Muamalah yang terjadi di Kota Depok. Pasar Muamalah dikabarkan sejak 2014 silam. Pasar Muamalah digelar dua pekan sekali, tiap Ahad pukul 10.00-12.00 WIB.
Saat ini masih tersangka Zaim masih dalam pemeriksaan. "Sekarang masih proses, masih satu atas nama ZS. Tentunya pemeriksaan terus dilakukan untuk dapat memperjelas kasus masalah Pasar Muamalah yang terjadi di Depok itu," ungkap Rusdi.
Ketika polisi baru akan mendata Pasar Muamalah selain di Depok, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah menutup tiga pasar yang diduga merupakan jaringan Pasar Muamalah di Depok. Pasar tersebut bertransaksi pembayaran menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanto, saat dikonfirmasi, membenarkan ada tiga pasar di Bantul yang ditutup. Yaitu di wilayah Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis KM 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.
Penutupan dilakukan berdasarkan keputusan hasil rapat yang kemarin yang dihadiri dari Bank Indonesia, Polres Bantul, Satpol PP, Badan KesbangpolBantul, Bagian Hukum Pemkab Bantul.
Awalnya pasar itu merupakan pasar dadakan. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, pasar berubah menjadi Pasar Muamalah. Perubahan ini setelah salah seorang pedagang di Dusun Saman, Bangunharjo Sewon, Isnaini, mengenal pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi.
Isnaini yang juga sebagai pengelola pasar Muamalah di Bantul itu kemudian memiliki anggota pedagang di Saman, Bangunharjo, Sewon sekitar 40 orang. Dalam perkembangannya, menurut Sukrisna, para pedagang makanan ringan itu kemudian mendirikan Pasar Muamalah baru di Desa Trirenggo dan Sedayu.
"Yang di Jalan Parangtritis itu memang jaringan dari sana (Depok, Jawa Barat). Dia sebagai koordinator di Bantul. Yang di Sedayu masih kecil tidak sampai 10 pedagang, yang paling besar di Jalan Parangtritis ini, yang di Bantul baru sekitar 10 pedagang," katanya.
Hasil pemantauan petugas di lapangan, para pedagang masih menggunakan uang rupiah. Namun, para pedagang juga menyediakan transaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar.
Dengan pertimbangan tersebut, kata Sukrisna, ketiga pasar ditutup dan dilarang beroperasi. Alasannya ketentuan bahwa transaksi sah jual beli di Tanah Air adalah dengan menggunakan mata uang rupiah.
"Ketiga pasar itu ternyata satu pengelola, yaitu Bu Isnaini yang beralamat di Saman Bangunharjo Sewon. Untuk aspek hukumnya, di Polres," katanya.
Zaim Saidi ditangkap pada Selasa (2/2) malam WIB. Penangkapan tersebut terkait dengan pengungkapan kasus perdagangan dengan menggunakan alat tukar selain rupiah yang dilakukannya di Pasar Muamalah Depok.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari kamis tanggal 28 Januari 2021. Terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok," ungkap Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Jumlah pedagang di Pasar Muammalah Depok antara 10-15 pedagang. Barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian. Kemudian, tersangka Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muammalah adalah koin emas sebesar 4,125 gram dan emas 22 karat
"Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," jelas Ramadhan.
Lanjut Ramadhan, asal dinar dan dirham dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Kemudian dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam. Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama Zaim Saidi bertujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut
"Atas perbuatannya, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegas Ramadhan.