REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polres) Metro Depok bersama aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyegel Pasar Muamalah yang terletak di Jalan Tanah Baru, Kota Depok, Rabu (3/1). Penyegelan dilakukan setelah pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ditangkap aparat kepolisian dari Mabes Polri pada Selasa (2/2) malam.
Pasar yang sudah berdiri sejak 2001, buka dua kali dalam satu bulan setiap Ahad dari pukul 07.00 WIB-12.00 WIB ini, tidak memiliki izin usaha. Pasar Muamalah menarik perhatian publik karena melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan koin dinar dan dirham.
Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, Kamis (5/1), tampak sebuah ruko yang bertuliskan Kafe Muamalah tutup dengan terpasang garis polisi. Situasi cukup sepi, hanya terlihat rumah makan dan tempat pakan hewan yang masih buka.
"Aktivitas di pasar tersebut tak berizin serta juga tidak melapor ke pengurus RT dan RW setempat. Kami sudah melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Depok," ujar Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan di Kantor Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (5/1).
Seorang warga, Sidik mengatakan tidak mengetahui kapan lokasi Pasar Muamalah disegel polisi. "Saya tidak tahu, kapan dipasang garis polisi, mungkin Selasa (2/1) malam. Saya heran, kenapa sekarang baru dipermasalahkan, padahal sudah bertahun-tahun beroperasi. Selama ini enggak ada masalah," terangnya.
Menurut Sidik, warga kerap mendapat sedekah berupa uang dirham untuk dibelanjakan di pasar tersebut. "Kita juga sering dikasih sedekah dengan dirham untuk ditukarkan sembako. "Mas Zaim Saidi dikenal warga orangnya sangat baik kok, perhatian dengan warga dan sering bersedekah," ungkapnya.