2. Beredar Daftar Tarif Tilang Terbaru dari Polri, Ini Faktanya
JAKARTA -- Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI menyusul pengangkatan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, pada akhir Januari 2021.
Pesan itu berisikan berbagai jenis tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa kepemimpinan Kapolri Listyo.
Salah satu contoh daftar tarif denda tilang dalam pesan yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu. Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu.
Lalu benarkah daftar tarif denda tilang tersebut?
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Ini Kehebatan Roket Canggih Iran Jenis Baru, Zolzanah
TEL AVIV -- Iran mengumumkan telah menguji coba peluncuran roket pembawa satelit, Senin (1/2) lalu. Forbes melaporkan, roket itu dapat membawa hulu ledak nuklir.
Sementara, media Barat lain mengindikasikan, peluncuran itu dilakukan ketika pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Joe Biden tengah membahas kesepakatan nuklir dengan Iran.
Peluncuran roket pembawa satelit ini menandakan kekuatan program rudal Iran kepada AS dan juga berpotensi mengancam Israel. "Ini perkembangan yang penting," ujar Tal Inbar, Kepala Pusat Penelitian UAV di Fisher Institute for Air and Space Strategic Studies hingga 2019.
Tal Inbar adalah analis independen untuk rudal, UAV, dan luar angkasa. Dia sering meliput teknologi rudal baru Iran. Dalam peluncuran ini, menurut dia, Iran memperkenalkan kendaraan peluncuran yang benar-benar baru.
Baca berita selengkapnya di sini.