Kamis 04 Feb 2021 23:27 WIB

Menkes Diminta Jadi Pemimpin Pengendalian Tembakau

Menkes Budi Gunadi Sadikin diminta segera revisi PP No 109/2012

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diharapkan menjadi pemimpin dalam pengendalian tembakau dengan segera merevisi Peraturan Pemerintah No.109/2012 guna melindungi kesehatan anak Indonesia.
Foto:

Terpilihnya Menkes yang baru, Budi Gunadi Sadikin, membawa secercah harapan terkait komitmen Pemerintah melindungi kesehatan seluruh masyarakat dalam seluruh aspek, termasuk upaya perlindungan anak dari bahaya rokok dan dari target pemasaran industri rokok.

Pada kesempatan itu, Lisda juga mengharapkan kesiapan masyarakat sipil untuk mendukung kebijakan dan implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Nancy Dian Anggraeni mengakui, ada kendala dalam pembahasan revisi PP tersebut.

"Kalau mau dibilang, semua yang terlibat di dalamnya belum satu suara. Karena banyak kepentingan di dalamnya, dan memang butuh upaya yang cukup kuat," kata Nancy.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat-Ditjen Kesmas Imran Agus Nurali, menegaskan, Menkes Budi Gunadi Sadikin memiliki komitmen tinggi terhadap upaya penurunan prevalensi perokok anak.

Dia menjelaskan penyebab lambatnya draf revisi PP 109/2012 yang saat ini tengah dibahas di Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Kemenkes, salah satunya, banyak isu baru muncul, sehingga memerlukan peninjauan ulang, misalnya dari segi nomenklatur.

 

Isu terbaru lainnya yang diklaim menghambat revisi PP 109/2012 adalah peringatan kesehatan bergambar, rokok elektronik, hingga iklan media digital. Di sisi lain, konsentrasi Kemenkes teralihkan ke penanganan pandemi COVID-19. Misalnya, terkait mengurus program vaksinasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement