Kamis 04 Feb 2021 17:35 WIB

Kemenkeu: Penyaluran Insentif Nakes Terhambat di Daerah

Pemda diminta segera tuntaskan penyaluran insentif nakes.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Agus raharjo
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasi dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanggulangan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun untuk pusat dan untuk daerah Rp3,7 triliun.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasi dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanggulangan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun untuk pusat dan untuk daerah Rp3,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan masih terhambat di tingkat daerah. Realisasi penyaluran dari pemerintah daerah (pemda) ke tenaga kesehatan masih di level 72 persen.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mencatat, pemerintah pusat sudah menyalurkan hampir 100 persen insentif tenaga kesehatan ke kas daerah. Nilainya mencapai Rp 4,17 triliun.

Tapi, realisasi yang dilakukan pemerintah daerah ke tenaga kesehatan baru mencapai Rp 3 triliun. "Sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah," kata Astera dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).

Astera menyebutkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan kembali kepada pemda untuk segera menuntaskan penyaluran insentif. 'Teguran' ini disampaikan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kemendagri yang keluar pada hari yang sama, Kamis.

Melalui surat tersebut, Astera menambahkan, pemerintah pusat meminta agar sisa dana di kas daerah dapat segera dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. "Sehingga, pelaksanaan pembayarannya bisa sesuai yang diharapkan," tuturnya.

Astera menyebutkan, pihaknya juga sudah meminta kepada pemda untuk menggunakan dana transfer umum yang telah disediakan apabila memang ada tambahan kebutuhan insentif tenaga kesehatan daerah.

Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.

"Kami tegaskan, di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, insentif tenaga kesehatan tetap sama dengan 2020," tutur Askolani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement