Jumat 06 Aug 2021 14:09 WIB

Insentif Nakes di Surabaya Turun Jadi 75 Persen

Insentif disesuaikan dengan APBD dan mempertimbangkan antisipasi penambahan nakes.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan Covid-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020).(Ilustrasi)
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan Covid-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengaku pembayaran insentif tenaga kesehatan di Surabaya dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi pada 2020. Namun, mulai Januari 2021, besaran insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen. Ia mengaku, besaran insentif nakes tersebut telah sesuai hasil kajian bersama tim ahli.

Febri mengaku, pihaknya telah melakukan kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Kajian ini sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.

"Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu dari tim ahli FKM Unair. Kita juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah," kata Febri di Surabaya, Jumat (6/8).

Febri menyebutkan, besaran pemberian insentif 75 persen ini telah dipertimbangkan berdasarkan penerimaan uang lainnya. Artinya, selain insentif, selama ini nakes juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan.

"Itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga segitu," ujarnya.

Ia menerangkan, sebelumnya besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor 01.07/ MENKES/ 278/ 2020. Namun, dengan adanya Keputusan Menkes Nomor 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, maka besaran insentif nakes tahun 2021 dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

"Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya realokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi tahun 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan," kata dia.

Febri mengakui adanya tenaga kesehatan Puskesmas yang mengeluh dengan besaran insentif 75 persen. Ia berpendapat, di masa sulit pandemi seperti sekarang, maka alangkah baiknya nakes tersebut dapat lebih bersyukur dengan pemberian insentif ini.

"Harusnya kan bisa lebih bersyukur menerima insentif. Sebab, petugas penanggulangan Covid-19 bukan hanya nakes di Puskesmas. Tapi ada dokter spesialis, peserta PPDS, dokter umum, perawat/bidan, Satpol PP, Linmas, Camat, TNI-Polri bahkan Pak RT/RW," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement