Kamis 04 Feb 2021 16:39 WIB

Sekolah di DIY Siap Ikuti SKB Tiga Menteri

Tidak ada masalah dengan aturan SKB yang sudah ditetapkan tersebut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Siswa sekolah dengan pakai seragam Muslim (ilustrasi)
Foto: Antara/Feny Selly
Siswa sekolah dengan pakai seragam Muslim (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

 

Baca Juga

YOGYAKARTA -- Sekolah di DIY mengaku siap untuk mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya SMAN 6 Kota Yogyakarta. "Siap (mengikuti)," kata Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Yogyakarta, Siti Hajarwati kepada Republika.co.id melalui pesan tertulis, Kamis (4/2).

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah ini mengatur bahwa Pemda dan sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Hajarwati menuturkan, pihaknya tidak ada masalah dengan aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Pasalnya, SMA Negeri 6 Kota Yogyakarta sudah menjalankan aturan yang sama sebelumnya yaitu dengan tidak memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan tertentu pada seragam guru dan murid. "Siap karena memang SMA Negeri 6 selama ini memang sudah begitu," ujarnya.

Tidak hanya itu, SMK Negeri 3 Kota Yogyakarta juga mengaku siap untuk menjalankan aturan tersebut. Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Yogyakarta, Bujang Sabri mengatakan, pihaknya sudah menerapkan aturan dengan tidak mewajibkan siswa dan guru terkait penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu.

"SMK Negeri 3 Yogyakarta bukan sekolah berbasis keagamaan. Kami menerapkan seragam sesuai dengan aturan yang ada di Permendikbud dan Pergub," kata Bujang kepada Republika.co.id.

Seperti diketahui, Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan, SKB ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Sekolah, katanya, berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa.

Menurutnya, seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama. "Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement