Sabtu 20 Feb 2021 05:49 WIB

Kala Ormas Islam Sumbar Tersentak oleh SKB 3 Menteri

Sejumlah ormas Islam di Sumbar menyatakan menolak SKB 3 Menteri soal seragam sekolah.

Sejumlah pelajar berangkat menuju sekolah dengan memanfaatkan jasa perahu untuk menyeberangi Sungai Batang Anai, di Nagari Sikabu, Lubuk Alung, Padangpariaman, Sumatra Barat. Ormas Islam di Sumbar menyatakan menolak penerapan SKB 3 Menteri terkait aturan segaram sekolah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy El Fitra
Sejumlah pelajar berangkat menuju sekolah dengan memanfaatkan jasa perahu untuk menyeberangi Sungai Batang Anai, di Nagari Sikabu, Lubuk Alung, Padangpariaman, Sumatra Barat. Ormas Islam di Sumbar menyatakan menolak penerapan SKB 3 Menteri terkait aturan segaram sekolah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febrian Fachri, Haura Hafizhah

Baca Juga

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan menolak penerapan SKB 3 Menteri yang mengatur pakaian seragam siswa sekolah. Sikap penolakan disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD Sumbar pada Kamis (18/2).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, negara ini bukan sekuler tapi berdasarkan Pancasila. Yakni, sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa.

"MUI Sumbar himpun ormas islam NU, Muhammadiyah, Perti dan lainnya sepakat menolak SKB tiga menteri ini," kata Gusrizal, Kamis.

Gusrizal mengatakan, di Sumbar, adat dan agama merupakan hal yang tidak terpisahkan dan sesuai kearifan lokal. Menurut dia, persoalan ini berawal dari SMK 2 Padang yang menyebutkan adanya pemaksaan kepada siswi untuk berjilbab, tetapi kemudian aturan pusat berdampak kepada seluruh sekolah.

"Kita tersentak dengan langkah-langkah yang diambil pusat. Dalam Musda MUI juga menolak SKB ini minimal direvisi," kata dia.

Gusrizal mengatakan, SKB 3 Menteri tidak berdasarkan kajian dan belum ada hasil investigasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Apalagi, masalah ini dihadapkan dengan materi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Apa serendah itu kehormatan kita dan juga dituduh intoleran," kata dia

Baca juga : Tokoh Sumbar Siapkan 300 Pengacara Guna Revisi SKB 3 Menteri

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dt Sayuti mengatakan, SKB 3 Menteri telah meresahkan masyarakat Sumbar dan pihaknya meminta agar para dai menyampaikan hal ini di mimbar Jumat. Pihaknya juga menilai SKB itu melanggar keadilan, melanggar hak asasi manusia serta melanggar hukum.

Pihaknya telah mengumpulkan 100 pengacara dan membuat surat kepada presiden terkait SKB ini sesuai aspirasi rakyat."Kita juga menggugat ke Mahkamah Agung memutuskan apabila ada pelanggaran mohon SKB dibatalkan," katanya.

Bundo Kanduang Raudhah Thaib mengatakan, menyikapi persoalan ini Sumbar harus memiliki perda yang mengatur soal berpakaian dan lainnya secara menyeluruh.

"Ini ada persoalan yang muncul dan jangan dicicil satu-satu," kata dia.

Sementara, Sekretaris PW NU Suleman Tanjung mengatakan, sesuai arahan PBNU dalam menyikapi persoalan ini, SKB 3 Menteri seragam sekolah patut didukung sehingga ada ruang interaksi terbuka dan beragam Kemudian aturan ini juga menempatkan sekolah sesuai secara hukum dan hak-hak di sekolah.

"Sekolah tidak boleh melarang menggunakan kewajiban beragama," kata dia.

Sulaeman mengatakan. terbitnya SKB sudah sangat sesuai kondisi beragam di Indonesia beragam plural.

"Kita mencegah sikap berlebihan dalam pengambil kewajiban agar tidak mengganggu keberagaman," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di Padang, mengatakan, telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan rombongan ormas Islam pada Kamis (18/2) sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat. Dalam rapat itu dibahas diktum yang mengatur pihak sekolah tidak dibolehkan mengimbau siswa berpakaian khas keagamaan dan ini cukup meresahkan.

"Ini yang menggelitik dan mengganggu serta ada sanksi terhadap sekolah yang memberikan imbauan yakni pemotongan dana BOS. Padahal dana ini bukan milik sekolah negeri atau swasta namun milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Irsyad.

Newstory: Blak-blakan Kasus Jilbab SMKN 2 Padang

Salah satu kepala daerah di Sumbar yang menegaskan menolak penerapan SKB 3 Menteri adalah Wali Kota Pariaman Genius Umar. Ia  mengatakan, sudah menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat bertemu langsung membicarakan SKB 3 Menteri.

"Saya sudah meyurati Kemendikbud (untuk bisa bertemu) tapi belum dibalas. Saya ingin bertemu membicarakan langsung apakah itu dengan Pak Menteri atau pejabat eselon juga boleh," kata Genius kepada Republika, Jumat (19/2).

Genius mengatakan, dirinya masih tetap pada sikap semula, menolak penerapan aturan sesuai SKB tiga menteri. Ia sudah membicarakan alasannya langsung kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Genius, di Pariaman, tatanan berpakaian di sekolah selama ini tidak pernah ada masalah. Pariaman kata dia tidak pernah ada aturan yang mewajibkan siswa non-Muslim memakai kerudung di sekolah. Apakah itu aturan dari Perwako, Perda atau aturan di sekolah.

Karena itu, menurut Genius, di Pariaman tidak perlu menerapkan sesuai dengan instruksi di SKB 3 Menteri.

"Kami selama ini tidak pernah memaksakan non-Muslim untuk berpakaian seragam seperti pelajar Muslim. Tidak pernah ada Perda, Perwako, peraturan sekolah. Tapi tidak pernah juga ada yang mempermasalahkan soal pakaian sekolah di Pariaman. Semuanya sudah stabil jadi kenapa harus terapkan SKB?" ujar Genius.

Genius menjelaskan, ia juga memutuskan sikap dari Pemkot Pariaman karena merasa daerah punya hak otonomi sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Atas dasar itu, menurut Genius, Indonesia saat ini sudah tidak lagi negara sentralisasi. Karena sudah desentralisasi, lanjut Genius, pemerintah pusat juga harus menghormati kearifan lokal.

Selain itu, Genius juga berpendapat bahwa dunia pendidikan bukan hanya untuk meningkatkan standar intelektualitas peserta didik. Tetapi, juga pendidikan karakter. Karena Pariaman merupakan daerah dengan penduduk mayoritas Muslim, pendidikan karakter yang diberikan di sekolah adalah pendidikan karakter yang berbasis agama Islam.

"Pendidikan itu harus mengutamakan pendidikan karakter. Itu kan sesuai dengan Undang Undang pendidikan. Di Pariaman mayoritas Islam ya wajar kalau pendidikan karakternya berdasarkan ajaran Islam," ucap Genius.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUD Dikdasmen Kemendikbud) Jumeri menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai seragam dan atribut di sekolah. Menurutnya, sampai saat ini belum ada perubahan.

"Sejauh ini belum ada perubahan. Kalau mereka menolak ya akan dikenakan sanksi," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (17/2).

photo
Simalakama SKB Tiga Menteri - (Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement