Yang dijalankan di Sumbar selama ini para murid terutama siswi mengenakan seragam lengkap dengan jilbab karena mengikuti kearifan lokal di Minangkabau yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Yang artinya adat Minang sejalan dengan agama Islam.
Meski begitu, menurut Adib, tidak pernah ada pemaksaan terhadap siswi non-Muslim agar juga harus memakai jilbab di sekolah. Adib mengakui, keluarnya SKB ini berangkar dari adanya protes dari salah satu siswi dan orang tua di SMK N 2 Padang karena keberatan menggunakan jilbab di sekolah.
Menurut Adib, masalah di SMK 2 sudah clear karena ada kesalahan dari salah satu oknum guru Bimbingan Konseling yang terkesan mewajibkan semua siswi termasuk non-Muslim juga memakai jilbab. Adib meluruskan, tidak ada aturan di Sumbae untuk memaksa siswi non-Muslim juga harus memakai jilbab. Siswi non-Muslim dipersilakan memilih mau menggunakan jilbab atau tidak.
“Tinggal sekarang kita bahas bagaimana untuk menerapkan kearifan lokal dan itupun tidak boleh ada pemaksaan bagi yang minoritas,” kata Adib menambahkan.
Adib menjelaskan walau di Sumbar atribut pakaian di sekolah identik dengan Islam, murni karena kearifan lokal. Menurut, hal ini yang salah dipahami sehingga ditarik kepada isu agama. Padahal menurut persoalan ini tak harus diseret kepada ranah agama.