Rabu 03 Feb 2021 22:37 WIB

Menhub: Kasus Kecelakan Sriwijaya Air tak Ada yang Ditutupi

Pemerintah memberikan informasi secara terbuka ke publik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Rapat tersebut membahas mengenai musibah jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Nomor Penerbangan SJ-182.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Rapat tersebut membahas mengenai musibah jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Nomor Penerbangan SJ-182.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi menegaskan penyelidikan kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air Sj 182 tidak ada yang ditutup-tutupi. Ia meminta Basarnas membuka informasi  selebar-lebarnya.

“Saya minta Kepala Basarnas membuka informasi terbuka dan setiap tiga jam konferensi pers. Jadi sekali lagi, saya sampaikan tidak ada upaya menutup-nutupi,” kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.

Budi menuturkan informasi tersebut mulai dari beberapa saat setelah kejadian, upaya pencarian jenazah serta kotak hitam dan komunikasi dengan para keluarga korban. “Semua berawal beberapa saat kejadian, Presiden instruksikan memaksimalkan upaya pencarian jenazah," ujarnya.

Kemudian pemerintah juga mengurus membantu hak-hak dari keluarga korban dan mmeberikan komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat. "Kami langsung merapat di Soekarno Hatta tapi dari semua unsur sudah datang dari AP II, Sriwijaya Air, Basarnas, KNKT, Kemenhub, BMKG dan lain-lain. Dan waktu itu juga kami menyampaikan hal-hal yang sudah diinformasikan dan berhadapan langsung dengan media artinya enggak ada yang ditutupi,” ujarnya.

Ia juga berjanji akan mengawal penyerahan santunan serta asuransi kepada keluarga korban secara tuntas. “Kami tetap berkoordinasi dan mengkoordinasikan kepada Sriwijaya dan pihak lain. Secara jujur saya sampaikan kita tidak bisa menyampaikan uang itu tanpa penyelesaian masalah hak waris. Jangan sampai salah nanti timbul persengketaan yang tidak perlu,” katanya.

Budi menambahkan, Kemenhub terus melakukan upaya-upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Seperti melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan pesawat (ramp check) yang beroperasi di Indonesia baik secara rutin maupun sewaktu-waktu, melakukan bimbingan teknis tentang penanganan gangguan teknis yang berulang pada pesawat udara (repetitive defect).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement