Kamis 04 Feb 2021 03:45 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK sudah sesuai ketentuan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto pada Rabu (3/2)). Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan penyuap Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. 

"Menyatakan keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Hiendra. Dan tidak dapat diterima" kata  Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2). 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hiendra Soenjoto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," lanjut Saefudin. 

Majelis Hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai ketentuan. Bahkan, dalam dakwaan Jaksa juga merinci sejumlah dugaan pemberian suap Hiendra mencapai Rp 45 miliar kepada Nurhadi.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim juga menolak bukti eksepsi tim penasihat hukum mengenai bukti peninjauan kembali (PK) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) pada 18 Juni 2015. Menurut Saefudin, tim penasihat tidak menyertakan bukti secara utuh yang dimasukan dalam eksespi terdakwa Hiendra.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement