Rabu 03 Feb 2021 19:12 WIB

Nasib Bupati Terpilih Orient P Riwu di Tangan Kemendagri

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu ternyata memiliki paspor Amerika Serikat.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kota Kupang mengenakan pakaian adat dari berbagai suku di Pulau Timor saat menunggu kedatangan para pencoblos di Kupang, NTT, Rabu, (15/2). (ilustrasi)
Foto:

KPU menyatakan telah selesai menjalankan pemilihan bupati Sabu Raijua tahun 2020 hingga proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Dokumen usulan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, pun sudah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk proses pelantikan.

"Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa, maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih, dan berdasarkan informasi dari KPU Provinsi (Nusa Tenggara Timur/NTT), saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap," ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2).

Evi mengatakan, setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua, maka proses berikutnya diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi NTT. Masa jabatan bupati Sabu Raijua yang saat ini menjabat berakhir pada 17 Februrari 2021.

"Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan Peraturan KPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua," kata Evi.

Menurut dia, KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Sabu Raijua sudah melakukan klarifikasi keabsahan dokumen KTP elektronik yang dilampirkan Orient saat mendaftarkan diri sebagai calon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.

Klarifikasi dokumen identitas itu dilakukan setelah KPU mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua. Atas dasar ini, KPU kemudian menilai Orient telah memenuhi syarat pencalonan, kewarganegaraan Indonesianya dibuktikan dengan KTP itu.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menjelaskan, isu kewarganegaraan Orient sudah sempat berembus di awal penjaringan dan terdeteksi oleh Bappilu Partai Demokrat.

"Karenanya kami menindaklanjuti dan meminta klarifikasi kepada Jefri Riwukore yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT mengingat proses penjaringan yang kami lakukan secara berjenjang mulai dari DPC untuk Pilkada kabupaten/kota," kata Kamhar kepada Republika, Rabu (3/2).

Kamhar mengatakan, pasangan calon  Orient P Riwukore dan Thobias Uly diusung oleh koalisi lintas partai. Partai Demokrat menempatkan kadernya sendiri yaitu Thobias Uly sebagai Calon Wakil Bupati, sedangkan Orient merupakan kader PDIP yang ditempatkan sebagai Calon Bupati.

"Karena yang merupakan kader Partai Demokrat adalah Thobias Uly, tentunya kami lebih fokus pada pendalaman figur Cawabup, Orient Riwukore sendiri sebagai kader PDIP tentu menjadi ranah PDIP untuk melakukan pendalaman," ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT tentang prospek koalisi PDIP dan Partai Demokrat pada Pilkada Saburaijua termasuk penjelasan kewarganegaraan Orient Riwukore yang tak ganda, Kamhar mengatakan, Bappilu langsung mengajukan permohonan rekomendasi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyikapi perkembangan terbaru tentang isu kewarganegaraan ini, Partai Demokrat menghormati dan patuh pada regulasi yang mengatur Pilkada. Tentunya dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum dari  yang bersangkutan," ungkapnya.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement