Rabu 03 Feb 2021 16:50 WIB

Sekolah Negeri Dilarang Paksakan Seragam Beratribut Agama

Pemerintah terbitkan SKB tiga menteri tentang pakaian seragam dan atribut di sekolah.

Guru melakukan pengecekan suhu badan dan penggunaan masker murid pascapenutupan sekolah terkait pelanggaran protokol kesehatan di salah satu Sekolah Dasar Negeri, Desa Pango Raya, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/1). Aceh menjadi daerah yang dikecualikan dari SKB tiga menteri tentang larangan pemaksaan atribut keagamaan tertentu dalam seragam sekolah. (ilustrasi)
Foto:

Pada akhir Januari lalu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang menjadi sorotan sejak ada salah seorang siswi non-Muslim dan orang tua yang keberatan mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Salah seorang orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes pihak SMK 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung di sekolah.

Protes Elianu ini menjadi viral karena ia sebarkan melalui akun sosial media Facebook milknya. Elianu yang merupakan non-Muslim terpaksa mendatangi sekolah karena anaknya sudah tiga kali dipanggil ke ruang bimbingan konseling lantaran tidak berpakaian seperti siswi lain yang memakai kerudung.

"Jadi, anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab, ini keputusan sekolah. Wajib katanya," kata Elianu, Jumat (22/1).

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang adalah bentuk tindakan intoleransi. Kemendikbud pun langsung berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, pun merespons dengan mengatakan siap menerima sanksi bila ada temuan pelanggaran terkait pro dan kontra memakai jilbab di sekolahnya. Rusmadi mempersilakan pihak Kemendikbud meninjau persoalan langsung ke lapangan untuk mencari tahu fakta yang terjadi.

"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi, pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi di kantornya, Senin (25/1).

Rusmadi menjelaskan, sejak awal, dirinya sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian berjilbab terhadap pelajar non-Muslim. Ia tidak menyangka, ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.

Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah. Bukan aturan mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan pakaian berjilbab.

"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah, bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.

photo
Sekolah Tatap Muka (ilustrasi) - (Republika/Mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement