REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka penyuap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Kedua tersangka tersebut yakni, pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek itu akan segera diadili di persidangan. "Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (2/2) Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II kepada Tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Selasa (2/2).
Karena berkas telah dilimpahkan, saat ini, lanjut Ali, penahanan terhadap keduanya telah menjadi kewenangan JPU dari KPK. Ardian dan Harry pun akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan.
Untuk Harry akan berada di rumah tahanan KPK kavling C-1. Sedangkan, Ardian akan mendekam di rutan cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021," kata Ali
Ali menyebut, Tim Jaksa KPK kini akan menyusun surat dakwaan terhadap dua tersangka. Dalam menyusun dakwaan, Jaksa membutuhkan waktu selama 14 hari, untuk nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Adapun, selama proses penyidikan kedua tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 41 saksi. Para saksi yang diperiksa di antaranya Juliari Peter Batubara dan pihak swasta lainnya.