"Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat masif sehingga diperlukan penanganan yang cepat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Hermanus mengatakan, bencana alam hidrometeorologi juga melanda Kota Kupang menyebabkan sejumlah warga meninggal dunia dalam bencana alam tanah longsor serta rusaknya rumah penduduk dan fasilitas umum. "Kondisi yang dialami saat ini sudah masuk kategori darurat bencana," uajrnya didampingi Asisten I Setda Kota Kupang Agus Riri Mase.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar sebagai dana tangap darurat yang dapat digunakan untuk kepentingan penanganan bencana alam di ibu kota provinsi NTT ini. Dalam kondisi status darurat bencana, dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang sedang melanda daerah ini.