Selasa 02 Feb 2021 17:15 WIB

Bareskrim Polri Gelar Perkara Hasil Analisis Rekening FPI

Bareskrim melibatkan PPATK dan Densus 88 Antiteror dalam gelar perkara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hasil analisis PPATK terhadap rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Bareskrim Polri juga melibatkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

"Ketika rapat yang dihadri oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personil dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Rusdi dalamn konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

Baca Juga

Menurut Rusdi, Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI. Kemudian setelah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI. 

"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," kata Rusdi.

Lanjut Rusdi, tentunya hasil analissi PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri.  Kemudian Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI. Hanya saja Rusdi enggan membeberkan jumlah nomirnal uang yang ada di rrekenig milik FPI yang sudah diblokit tersebut.

"(Nominal) Itu tidak bisa kita ekspos dan tidak perlu diungkap di publik, mohon maaf," kata Rusdi.

Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rei mengatakan sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI. Kemudian juga terhadap pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi. 

Menurut Dian, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu untuk menganalisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI. "Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ungkap Dian dalam keterangannya.

Lanjut Dian, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran. Itu karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Kemudian, kata Dian, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi thd penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," jelas Dian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement