Senin 01 Feb 2021 19:10 WIB

Ada-tidaknya Pidana dari 92 Rekening FPI Ditentukan Besok

Bareksrim pada Selasa (2/2) melakukan gelar perkara pemblokiran 92 rekening FPI.

Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.
Foto: Republika/Febryan A
Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Lida Puspanigtyas, Mabruroh,

Haura Hafizhah, Antara

Baca Juga

Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidanya pidana dalam 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi yang sudah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK pun telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan ke Bareskrim Polri.

"Insha Allah hari Selasa akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Riani saat dikonfirmasi, Senin (1/2).lar perkara tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Bila penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, maka selanjutnya penanganan kasus akan naik ke penyidikan. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya (belum naik ke penyidikan)," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae, pada Ahad (31/1) menyatakan, telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya kepada Mabes Polri. Dari sejumlah rekening yang dibekukan, PPATK menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata  Dian dalam keterangan resminya Ahad (31/1).

Ada 92 rekening FPI dan pihak terafiliasi yang dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI itu.

Dian menyatakan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pascaditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

"PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," tambahnya.

 

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement