Selasa 02 Feb 2021 14:16 WIB

Nawawi: KPK Harus Belajar dari Kejagung

Pimpinan KPK mengapresiasi Kejagung yang membongkar skandal PT Asabri.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Foto:

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan delapan tersangka sementara kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana PT Asabri. Dua tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD).

Dua lainnya adalah para terpidana kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni jajaran direksi ASABRI dan pihak swasta.

Kedelapan tersangka tersebut adalah direktur utama (Dirut) ASABRI 2011-2016 ARD, Dirut ASABRI 2016-2020 SW, mantan direktur keuangan ASABRI 2008-2014 BE dan direktur ASABRI 2013-2014 sampai 2015-2019 HS.

Kepala Divisi (Kadiv) Investasi Asabri 2012-2017 IWS, Dirut PT Prima Jaringan LP. Adapun untuk dua tersangka lainnya, yakni BT dan HH.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement