Selasa 02 Feb 2021 13:54 WIB

Pakar: Abu Janda Bisa Kena Penistaan Agama Seperti Ahok

Pakar hukum menilai Abu Handa bisa dijerat Pasal 15a KUHP tentang Penistaan Agama

Rep: Fuji E Permana & Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Suparji Ahmad
Foto:

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Jeje Zaenudin menilai bahwa kasus Permadi menjadi tes bagi Kapolri baru dalam menegakan keadilan hukum.

"Ini adalah salah satu test case bagi Kapolri baru untuk membuktikan komitmennya menegakkan kewibawaan Polri dalam penegakkan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih," kata Ustaz Jeje.

Ustaz Jeje berharap Polri segera menangkap dan memproses dengan tegas saudara Permadi. Sebab ia sudah sering membuat pernyataan yang provokatif dan menghina Islam melalui media sosialnya.

 

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Muhyiddin Junaidi juga meminta Kapolri baru berani menegakan hukum kepada Abu Janda. "Saya berharap kapolri yang baru harus punya sikap yang berbeda dengan pendahulunya, ia (Kapolri) harus berani dalam menegakan hukum, tidak boleh tebang pilih," kata Kiai Muhyiddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement