Senin 01 Feb 2021 19:10 WIB

Ada-tidaknya Pidana dari 92 Rekening FPI Ditentukan Besok

Bareksrim pada Selasa (2/2) melakukan gelar perkara pemblokiran 92 rekening FPI.

Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.
Foto:

Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menanggapi hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening FPI. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa rekening yang diduga melawan hukum. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan merupakan tuduhan yang keji.

"Tidak benar ya. Itu tuduhan keji. Rekening kami hanya dipakai untuk kegiatan membantu sesama kemanusiaan dan keumatan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (1/2).

Kemudian, ia melanjutkan, untuk ditemukan adanya transaksi luar negeri itu juga untuk membantu masyarakat Palestina dan etnis Rohingya. Ia sangat kecewa atas tuduhan yang dilakukan pemerintah terhadap FPI.

"Ya rekening itu untuk membantu sesama umat muslim. Ini hanya dicari-cari celah untuk dikriminalisasi. Jahat sekali itu makhluk," kata dia.

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai alasan pemerintah memblokir rekening bank FPI terkesan subjektif. Sebab, sampai saat ini tidak ada bukti dan penjelasan dari pemerintah kalau FPI melakukan jenis kejahatan seperti pencucian uang.

"Pemerintah beralasan memblokir rekening FPI karena FPI merupakan ormas terlarang. Alasan tersebut terkesan subjektif. Pemerintah bisa blokir kalau memang FPI melakukan pencucian uang. Sedangkan ini tidak ada penjelasan sama sekali jenis kejahatan apa yang dilakukan FPI?" katanya saat dihubungi Republika, Selasa (19/1).

Kemudian, ia melanjutkan apakah ada alasan lain dari pemerintah seperti FPI dianggap ormas yang terlibat terorisme atau pencucian uang. Kalau memang benar, seharusnya dari awal pemerintah menjelaskan hal tersebut.

"Kalau memang demikian kenapa alasan pembubaran FPI tidak terkait dengan dua jenis kejahatan tersebut. Ada banyak yang ditutupi dari kasus ini sepertinya," kata dia.

Feri menambahkan Undang-Undang (UU) Ormas saat ini membuat pemerintah bisa melarang kegiatan ormas tertentu. Berbeda dengan UU Ormas sebelum direvisi yang mana bisa mensyaratkan putusan pengadilan sebelum pelarangan dilakukan.

"Ini bisa terjadi karena pelarangan itu diserahkan langsung kepada pemerintah bukan kepada peradilan. Sehingga bisa disalahgunakan. Harusnya, untuk memblokir rekening secara hukum itu berdasarkan putusan peradilan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement