Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada hoaks yang bisa ditangani oleh Kominfo dan juga ada yang berlanjut ke proses hukum.
Kominfo kata Samuel, dalam penanganannya mengategorikan dua jenis. Pertama, jika hoaks ini berasal dari misinformasi seseorang dan tidak memiliki niat membuat hoaks atau meresahkan masyarakat dan tidak juga menganggu ketertiban umum, maka biasanya cukup dilawan dengan stempel hoaks atau diturunkan.
Namun, jika hoaks masuk kategori niat jahat untuk mengganggu ketertiban umum maka akan diproses hukum.
"Kalau yang ganggu ketertiban umum itu kita laporkan ke polisi, artinya masyarakat hati hati juga, apalagi kalau disengaja kita pasti kejar, tapi kalau nggak tau, terus bantu menyebarkan itu (yang) bahaya," ujarnya.
Karena itu, ia berpesan kepada masyarakat dalam menerima informasi yang mengandung keraguan untuk melakukan pengecekan. Saat ini kata Samuel, ada beberapa aplikasi maupun media yang menyediakan verifikasi hoaks, termasuk Kominfo.