Senin 01 Feb 2021 14:09 WIB

Mahfud Ungkapkan Perintah Jokowi Terkait Penembakan FPI

Presiden minta kasus penembakan laskar FPI diproses secara transparan.

Rep: Ronggo Astungkoro  / Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Dari hasil investigasi tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa meninggal dunianya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. 

"Dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam.

Rekomendasi kedua, yakni mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD. Rekomendasi ketiga, yakni mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

"Keempat, meminta proses penegakkan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.

Laporan penyelidikan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Komnas HAM berharap, pengungkapan peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI dilakukan secara transparan, proses keadilan yang profesional, dan kredibel.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement