Senin 01 Feb 2021 07:28 WIB

KPK: Penasihat Hukum Nurhadi Berasumsi Soal Pemukulan

Petugas Rutan KPK yang jadi korban pemukulan Nurhadi melapor ke Polsek Setiabudi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penasihat hukum Nurhadi (NHD), Maqdir Ismail, berasumsi atas pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap salah satu petugas Rutan KPK. Padahal, Maqdir tidak mengetahui kronologi insiden tersebut. 

Nurhadi adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengeklaim tidak tahu kronologi kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (31/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, KPK mempersilakan Maqdir berkomunikasi dengan Nurhadi untuk mengetahui kronologi secara langsung. "Silakan komunikasikan dengan klien, Rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," kata dia.

KPK juga meminta insiden pemukulan Nurhadi itu tidak dicampuradukkan dengan proses hukum terkait perkara korupsi yang sedang dijalaninya saat ini. Atas hal itu, KPK juga meminta Maqdir bersikap objektif dan profesional.

"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Sebelumnya, petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/1) malam. Pelaporan langsung didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

KPK menduga insiden terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan petugas Rutan KPK tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement