Ahad 31 Jan 2021 16:13 WIB

Penyitaan KTP Pelanggar Prokes Dinilai Bukan Solusi

Pemberian sanksi denda atau kerja sosial cukup efektif membuat jera pelanggar.

Petugas menindak warga yang terjaring razia protokol kesehatan di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Razia yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan itu menjaring sejumlah warga yang tidak mengenakan masker dengan benar maupun tidak mengenakan masker sama sekali.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas menindak warga yang terjaring razia protokol kesehatan di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Razia yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan itu menjaring sejumlah warga yang tidak mengenakan masker dengan benar maupun tidak mengenakan masker sama sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Dr Andriyanto menilai penyitaan KTP elektronik bagi pelanggar protokol kesehatan bukan solusi menurunkan angka kasus Covid-19.

"Penyitaan KTP belum tentu menjadi solusi apabila pelanggar protokol kesehatan ternyata melakukan perbuatannya karena faktor ketidaksengajaan, lalai, lupa atau faktor lain," kata Andriyanto, Ahad (31/1).

Pemerintah daerah sejatinya dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan harus sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kepemilikan KTP elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut dia, penyitaan KTP sebagai suatu tindakan yang terpisah dari upaya rehabilitasi, padahal seharusnya pelanggaran protokol kesehatan dilakukan justru dalam rangka rehabilitasi pelaku atau pelanggar.

Tujuan penjatuhan sanksi ini, kata dia, tidak sebatas berorientasi pada pembalasan, namun harus dipastikan penjatuhan sanksi tersebut memberikan manfaat, yaitu mencegah pelanggaran dan memutus rantai penularan Covid-19.

"Kami kira pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial diikuti dengan pemberitaan di media sosial cukup efektif membuat jera pelanggar. Pemberian sanksi bagi protokol kesehatan sejatinya harus diformulasikan secara rasional, bukan emosional," ucapnya.

Justru dengan menyita KTP elektronik, lanjut dia, masyarakat akan banyak dirugikan karena tidak bisa menggunakan untuk layanan publik. "KTP yang disimpan Satpol PP memberikan beban, termasuk kepada Dinas Dukcapil daerah untuk mencetak kembali bila KTP yang disita hilang," kata ahli gizi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement