Jumat 29 Jan 2021 20:00 WIB

Polri Masih Pelajari Laporan KNPI Terhadap Abu Janda

Laporan KNPI atas dugaan ujaran kebencian Abu Janda sudah masuk ke Bareskrim.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Permadi Arya alias Abu Janda.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Permadi Arya alias Abu Janda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, membenarkan telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dibuat oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujar Rusdi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (29/1).

Baca Juga

Karena memang, kata Rusdi, seluruh laporan masyarakat pasti diterima dan dilayani oleh Polri. Kemudian Polri juga pastinya bakal menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Termasuk laporan yang dibuat KNPI terhadap Abu Janda yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial kepada tokoh Papua, Natalius Pigai.

"Pasti diterima, semua laporan pasti diterima Polri sebagai pelayan masyarakat. Pasti perkembangannya diinformasikan kembali," ungkap Rusdi.

Sementara itu, menanggapi laporan itu, Abu Janda menuding pelapornya Haris Pratama adalah pendukung Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya itu, pegiat media sosial yang kerap memicu kontroversial itu menyebut pelaporan terhadap dirinya ada muatan dendam politik. Laporan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda diterima Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

"Ini mah laporan motif dendam politik. Sakit hati R1zieq masuk penjara, mau bales dendam pengen mata dibalas mata, ketauan ni yee. Saya yakin @divisihumaspolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," kata Abu Janda dalam unggahannya yang sudah dikonfirmasi Republika.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Pada tanggal 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono. Abu Janda kala itu melontarkan pertanyaan terkait kapasitas Natalius berdebat dengan Hendropriyono.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cicit Abu Janda beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement