Jumat 29 Jan 2021 17:16 WIB

Legislator Desak Polisi Tangkap Abu Janda

Pernyataan dan cicitan Abu Janda berpotensi memecah-belah bangsa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.
Foto:

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis menyatakan, laporan telah diterima pihak Bareskrim.

Abu Janda dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan KNPI berawal ketika Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Namun, pada 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono. Abu Janda melontarkan pertanyaan terkait kapasitas Natalius berdebat dengan Hendropriyono.

 

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" cicit Abu Janda, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement