Kamis 28 Jan 2021 23:45 WIB

Polda Metro Ringkus Mantan Polisi Tipu Korbannya Rp 140 Juta

Pelaku mengincar pengusaha rental mobil.

Polda Metro Ringkus Mantan Polisi Tipu Korbannya Rp 140 Juta. Ilustrasi Borgol
Foto:

"Modusnya mengincar korban yang memiliki rental mobil. Pertama, dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya.

Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat. Namun, korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga RMF mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta. RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 140 juta untuk menerbitkan sertifikat.

 

Setelah mengirimkan uang, pelaku mendadak menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement