Kamis 28 Jan 2021 19:49 WIB

KPK: Korupsi Persoalan Kompleks tidak Bisa dari Satu Skor

Persepsi masyarakat soal korupsi kerap kali bisa berubah dalam waktu cepat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindak pidana korupsi merupakan persoalan yang kompleks. Karena itu, persoalan korupsi tidak bisa dilihat hanya dari satu skor.

"Korupsi juga merupakan persoalan yang kompleks. Tidak bisa dilihat hanya dari satu skor. Selain itu, pengukuran berbasis persepsi masyarakat sering kali bersifat sticky," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1).

Baca Juga

Hal tersebut merespons atas rilis Transparency International Indonesia (TII) terkait dengan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2020. Hasilnya, IPK Indonesia melorot 3 poin menjadi 37 dari sebelumnya 40 pada tahun 2019 dan berada di posisi 102 dari 180 negara yang disurvei.

"Salah satunya karena ada time lag (jeda waktu) antara intervensi atau kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan yang diterima oleh masyarakat sehingga persepsi masyarakat kerap kali bisa berubah dalam waktu cepat," kata Ipi.

IPK Indonesia, lanjut dia, merupakan indeks komposit yang menggabungkan beberapa skor hasil survei atau penilaian dari beberapa lembaga menjadi satu skor. "Artinya, dari skor CPI ini perlu didalami aspek-aspek apa saja yang menyebabkan skor korupsi CPI menjadi rendah atau tinggi," ujar Ipi.

Ia mengatakan TII memberikan catatan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius, khususnya pada dua hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. "Meskipun skor indikator penegakan hukum (WJP-ROL) naik, indikator ini selalu berada di bawah rerata komposit CPI tiap tahunnya. Dari sisi penegakan hukum juga dinilai perlu perbaikan kualitas layanan/birokrasi," tuturnya.

Selain itu, TII juga memberikan catatan pandemi Covid-19 bukan hanya membawa krisis kesehatan dan ekonomi, melainkan juga krisis korupsi dan demokrasi. "Bagi KPK, catatan ini tentu menjadi masukkan dan akan kami pelajari agar upaya pemberantasan korupsi ke depan dapat lebih tepat sasaran dan terukur," ujar Ipi.

TII merilis IPK Indonesia 2020 yang mengacu pada sembilan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Interval pengambilan data medio setahun terakhir sampai dengan Oktober 2020 yang mengukur persepsi pebisnis dan pakar. Di ASEAN, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup (skor 85), diikuti Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), dan Timor Leste (40). Namun, Indonesia masih di atas Vietnam dan Thailand (skor 36), Filipina (34), Laos (29), Myanmar (28), dan Kamboja (21).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement