Dikatakan Yusri, kasus ini terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya komunitas jual beli hewan langka. Kemudian petugas memesan hewan langka kepada pelaku.
Karena memang dalam menjalankan aksinya pelaku tidak langsung menyediakan hewan dijualnya tapi harus melakukan pemesanan. Hal itu dilakukan untuk menghindari petugas Kepolisian.
"Karena kita masuk dalam komunitas itu dan kita memesan di sana itu keluar tiga sampai lima hari baru barang tersebut ada baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga yang disampaikan di situ," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Pelaku YI sendiri ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi pada Rabu (27/1) kemarin.
"Kita lapis di pasal 21di Undang-undang nomor 5 untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," tutup Yusri.