Kamis 28 Jan 2021 08:40 WIB

Periksa Staf Istri Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang

KPK juga memeriksa Ardian Iskandar dalam kasus korupsi bansos Juliari Batubara.

Rep: Dian Fath Risalah/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya. Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK berusaha mengumpulkan bukti tindak pidana lain.

Pada Rabu (27/1), penyidik meminta keterangan kepada Alayk Mubarrok, yang merupakan salah seorang tenaga ahli anggota Komisi V DPR Iis Rosita Dewi. Iis yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPR merupakan istri Edhy Prabowo. Diduga kuat, Iis turut menikmati aliran dana terkait suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri, Rabu.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam WIB. Tujuh tersangka itu terdiri seorang tersangka pemberi dan enam tersangka penerima. Tersangka penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy.

Berikutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF). Tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Para tersangka penerima dijerat melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Ardian

KPK juga terus mendalami partisipasi aktif tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta dalam proses pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pada Rabu, KPK memeriksa Ardian yang juga Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama itu sebagai tersangka kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. PT Tigapilar Agro Utama juga menjadi salah satu distributor bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek.

"Tim Penyidik KPK masih terus mendalami partisipasi aktif tersangka AIM dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi dalam penyidikan untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan, yakni Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Juliari, Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas, dan Indah Budi Safitri dari unsur swasta.

"Eko Budi Santoso, didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," ucap Ali.

Sementara saksi Budi Pamungkas dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu penyedia paket bansos serta teknis pembayaran atas kerja sama dalam pengadaan bansos untuk wilayah JabodetabekTahun 2020 di Kemensos.

"Indah Budi Safitri, yang bersangkutan hadir untuk menyerahkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," tuturnya.

Selain Ardian dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement