REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf revisi Undang-Undang Pemilu mengatur ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik menyatakan bahwa Partai Gelora menolak adanya kenaikan besaran ambang parlemen dari yang tadinya empat persen menjadi lima persen.
"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari empat persen. Karena faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT empat persen," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (28/1).
Mahfuz menilai kenaikan ambang batas parlemen tersebut dinilai tidak tepat lantaran bakal merugikan suara partai baru dan partai lama. Menurut Mahfuz, dinaikannya besaran PT menjadi 5 persen juga berpotensi membuat semakin banyaknya suara yang hangus.
"PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," ujarnya.
Lebih lanjut Mahfuz menjelaskan, 15,6 juta suara milik tujuh parpol yang gugur dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen. Jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240 ribu suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.
"Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum lima persen. Tentunya akan lebih banyak lagi," ungkapnya.
Untuk diketahui DPR kini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Berdasarkan draf yang diterima Republika per 26 November 2020, pada Pasal 217 draft revisi UU Pemilu, partai politik disyaratkan mampu memperoleh suara sah nasional sebanyak lima persen untuk bisa lolos di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217.