Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, guna mengendalikan penularan Covid-19, Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/2021 tentang perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dalam instruksi itu terdapat beberapa sektor yang dibatasi, yaitu sistem kerja perkantoran pemerintah 25 persen di kantor, 75 persen di rumah, kemudian kegiatan belajar mengajar secara daring, tempat ibadah maksimal 50 persen, dan pembatasan buka toko, resto, dan kuliner sampai pukul 20.00 WIB.
Meski demikian, Helmi tetap mengajak masyarakat memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), selalu mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, hindari kerumunan, jaga jarak, dan memakai masker apabila keluar rumah.