"Aturan sudah jelas, tidak boleh melakukan kerumunan. Kami sudah imbau untuk rapid test dan jaga jarak, tapi mereka menolak. Bahkan, beberapa di antara mereka tidak mengenakan masker," ujar Setyo.
Hari ini ada dua kelompok massa dari Papua yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI. Kelompok pertama menolak perpanjangan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan kelompok kedua mendukung perpanjangan kebijakan Otsus.
Namun, kata Setyo, kedua kelompok itu sama-sama tidak mengantongi izin aksi dan tak patuh protokol kesehatan. Kedua kelompok itu pun sama-sama dibubarkan.
Diketahui, pemerintah berencana memperpanjang Otsus Papua melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua. Otsus Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.
Mereka diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.