Rabu 27 Jan 2021 01:30 WIB

Perpusnas Perpanjang Penutupan Layanan di Tempat

Perpusnas menghentikan layanan fisik di tempat hingga 8 Februari 2021.

Sejumlah pengunjung mengoperasikan komputer jinjing di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). Ilustrasi
Foto:

Laman Khastara menampilkan koleksi alih media berbagai bahan perpustakaan tercetak dan analog ke format digital. Layanan pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan melalui keanggotaan perpusnas.go,id, serta fitur Tanya Pustakawan yang membuka interaksi langsung melalui chat antara masyarakat dengan pustakawan di beranda laman https://www.perpusnas.go.id/.

Sesuai adaptasi kebiasaan baru, Perpusnas menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh pengunjung dan pegawai yang masuk ke Gedung Layanan Perpusnas.

Untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19, setiap orang masuk diwajibkan memakai masker, mencuci tangan di wastafel yang disediakan, selalu menjaga jarak fisik, dan diukur suhu tubuhnya. Selain itu, gedung layanan Perpusnas juga rutin disterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan.

Sebelumnya, PPKM di sejumlah daerah di Jawa dan Bali kembali diberlakukan karena masih tingginya kasus aktif Covid-19. Dalam kebijakan PPKM, dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Salah satunya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Meski begitu, Perpusnas tetap melayani masyarakat.

“Melalui layanan daring, kami memberikan kemudahan untuk masyarakat agar tetap bisa membaca dan mendapatkan informasi atau pengetahuan meski sedang pandemi Covid-19,” jelas Syarif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement