REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan agar pemohon maupun kuasanya menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan efisien dan tidak bertele-tele.
"Dari substansi yang akan disampaikan, tolong sesuai dengan protokol kesehatan, maka persidangan ini tidak bertele-tele waktu panjang, tetapi kita bicara yang efisien saja," ujarnya dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1).
Meski waktu sidang terbatas, Arief menuturkan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan untuk demokrasi tingkat lokal di Indonesia tidak berkurang, apalagi permohonan telah diajukan secara tertulis sebelum sidang dilakukan. Arief Hidayat mempersilakan pemohon maupun kuasa hukum menyampaikan hal yang pokok menyangkut identitas, dalil yang dimohonkan, pelaku persoalan yang didalilkan (KPU, pasangan calon lain atau Bawaslu) serta hal yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi.
Selain penerapan protokol kesehatan dengan ketat, ia pun mengingatkan agar seluruh peserta persidangan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi mengikuti aturan dan tata tertib persidangan yang berlaku.
Adapun pada Selasa, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 perkara sengketa pilkada dari total 132 perkara yang diregistrasi. Dari 132 perkara, sebanyak tujuh perkara merupakan sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan wali kota dan 112 sengketa hasil pemilihan bupati.