Selasa 26 Jan 2021 22:00 WIB

Kakak Tiri Korban Asusila Ayah Kandung Diperiksa

Kakak tiri hampir jadi korban kekerasan seksual AA, mantan anggota DPRD NTB.

Pelecehan seksual anak (ilustrasi). Seorang ayah di Mataram, NTB, diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang duduk di bangku SMA.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi). Seorang ayah di Mataram, NTB, diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang duduk di bangku SMA.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengantongi keterangan kakak tiri korban asusila mantan anggota DPRD NTB berinisial AA.

"Keterangan kakaknya itu sudah diambil penyidik," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (26/1).

Baca Juga

Kakak tiri korban yang juga anak kandung mantan dewan berinisial AA ini sebelumnya diduga sebagai korban tambahan dari perbuatan asusila tersangka. Kehadiran kakak tiri korban ke hadapan penyidik ini pun sesuai dengan keterangan sebelumnya yang disampaikan kuasa hukum korban, Asmuni.

Menurut Asmuni, kesaksian kakak tiri korban bisa menjadi alat bukti tambahan kasus asusila yang menimpa kliennya. Bahkan Asmuni mengklaim pihaknya memiliki alat bukti kuat berupa rekaman video perbuatan asusila tersangka kepada kakak tiri korban.

Namun dari hasil pemeriksaan penyidik, Kapolresta Mataram menegaskan bahwa dugaan perbuatan asusila yang terjadi pada periode 2008 saat kakak tiri korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama itu tidak memenuhi unsur pidana. "Jadi itu masih percobaan, belum ada terjadi tindak pidana asusila," ujarnya.

Meskipun demikian, Heri menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman alat bukti tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut. "Proses pemeriksaan masih lanjut, kalau pun ada bukti baru, pastinya akan dikaji lebih mendalam lagi," ucap dia.

Sebagai tersangka AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai sangkaan, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Kemudian korban dalam kasus ini adalah anak kandungnya dari istri kedua. Korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1).

Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan di tubuh. Dari tindak lanjut laporan tersebut, ayah kandung korban yang pernah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement