Selasa 26 Jan 2021 19:41 WIB

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kredit MKK Fiktif

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
bank bjb
Foto:

Pada tahap pertama, kata Andi, tersangka mengajukan pinjaman sebesar Rp 2 miliar. Untuk bisa mencairkan pinjaman tersebut,  tersangka memberikan jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa oleh tiga penyedia jasa serta agunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Sedangkan tahap kedua, tersangka menaikan plafon dengan jaminan surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa. "Kedua tersangka mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," kata dia.

Menurut Andi, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korusi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Dalam kasus ini, sambung Andi, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kiaracondong, tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kabupaten Bekasi, serta sebidang tanah seluas 100 meter persegi di Kabupaten Bekasi, serta uang tunai Rp 445 juta. "Barang bukti tersebut sudah kita sita," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement