Selasa 26 Jan 2021 18:40 WIB

Jaksa Agung: Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22 Triliun

Kejagung sudah mengantongi tujuh nama tersangka dalam dugaan korupsi Asabri. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Burhanuddin.
Foto:

Sebelumnya, tiga karyawan dan satu orang dekat Benny Tjokro Saputro turut diperiksa tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Mereka yang diperiksa, yakni berinisial J, RM, JI, dan SJS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, inisial J adalah karyawan di PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang diketahui juga sebagai pegawai Benny Tjokro. Dan RM diperiksa selaku admin keuangan pada perusahaan milik Benny Tjokro tersebut.

Sementara JI, merupakan sekretaris Benny Tjokro. SJS, diketahui sebagai pengusaha. Empat terperiksa tersebut, dikatakan Ebenezer, masih berstatus sebagai saksi.

 

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum, dan untuk mengumpulkan alat-alat bukti terkait dengan tindak pidana koprus yang terjadi pada PT Asabri,” terang Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement