Selasa 29 Dec 2020 16:25 WIB

Kasus ASABRI, Jampidsus: Kejaksaan Hanya Terkait Korupsi

Kasus ASABRI ini, ada bertalian dengan terpidana korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan mengambil alih penanganan kasus penyimpangan keuangan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Akan tetapi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan, yang ditangani timnya, hanya terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uangnya (TPPU). 

Gelar perkara terkait status pengambilalihan tersebut, akan digelar, Rabu (30/12). “Jadi kita (Jampidsus) hanya pidsus (pidana khusus)-nya saja. Soal dugaan korupsinya dan pencucian uangnya saja,” kata Ali di Gedung Pidsus, Jakarta, Selasa (29/12). 

Ali mengakui, dalam pengungkapan kasus ASABRI ini, ada bertalian dengan terpidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang sudah dovonis penjara seumur hidup. “Kalau memang terkait dengan (terpidana) Benny Tjokro, banyak pintunya itu. Tetapi yang kita (Jampidsus) tangani, (terkait ASABRI), yang koruspinya saja,” ucap Ali. 

Dia mengatakan, perkara-perkara terkait ASABRI yang juga dalam penanganan di Polda Metro Jaya, pun di Bareskrim Mabes Polri, tetap diminta untuk berjalan penyidikannya. Karena di kepolisian, penyidikan terkait ASABRI, juga menyangkut soal pidana ekonomi, dan penyimpangan asuransi, dan lain-lainnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, timnya bersama Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya, akan melakukan gelar perkara ASABRI, pada Rabu (30/12). Febrie menerangkan, alasan dilakukan gelar perkara bersama, karena tim penyidikan di Jampidsus, butuh penjelasan dari penyidik di kepolisian, terkait hasil pengungkapan dalam setahun belakangan. 

Kata Febrie, selain meminta penjelasan mendalam dari penyidik kepolisian, gelar perkara tersebut, nantinya akan menentukan status hukum perkara ASABRI itu. Termasuk, jika memungkinkan untuk penetapan tersangka dugaan korupsinya.

“Nanti teman-teman di sini (Jampidsus) dan rekan-rekan dari kepolisian, akan memutuskan, apakah alat-alat bukti yang ada saat ini, dapat untuk meningkat ke penyidikan, bisa penetapan tersangka. Atau kembali ke penyelidikan,” ujar Febrie.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pekan lalu memastikan pengambilalihan kasus ASABRI, setelah Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejakgung mendiskusikan kasus tersebut. Burhanuddin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di ASABRI, mencapai Rp 17 triliun.

Burhanuddin optimistis pengungkapan korupsi di ASABRI oleh Jampidsus, dapat tuntas. Karena, dikatakan dia, Kejakgung, berhasil memenjarakan enam terdakwa tindak pidana serupa, dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.

Burhanuddin, bahkan mengungkapkan, dalam kasus ASABRI ada bertalian dengan para terpidana Jiwasraya. Ia mengungkapkan, ada dua nama terpidana dalam kasus Jiwasraya, yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. Akan tetapi, dua nama terpidana calon tersangka tersebut, Burhanuddin belum mau mengungkapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement