Rabu 30 Dec 2020 17:41 WIB

Kejaksaan Agung-Polri Bentuk Tim Gabungan Penyidikan ASABRI

Tim gabungan penyidikan kasus ASABRI dibentuk Kejaksaan Agung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Polri membentuk tim kecil bersama untuk penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tim gabungan antara penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi (Jampidsus), dan Bareskrim Polri untuk memudahkan kordinasi dalam pegungkapan bersama terkait dugaan penyimpangan keuangan ASABRI senilai Rp 17 triliun.

Tim kecil tersebut, dikatakan salah satu hasil dari gelar perkara bersama antara tim penyidik Jampidsus, bersama Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/12). “Tim kecil ini, dari jaksa di pidana khusus kejaksaan, dan penyidik kepolisian untuk bersama-sama meneliti kembali alat-alat bukti yang sudah disita, termasuk dengan BAP-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ada,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung Febrie Adriansyah, saat konfrensi pers bersama di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (30/12).

Baca Juga

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Purwanto, dalam konfrensi pers bersama menyampaikan, tim gabungan bersama Kejakgung, sebetulnya bentuk kerjasama penyidikan lintas institusi terkait pengungkapan kasus ASABRI. Kata dia, selama ini, penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan ASABRI, berada di kepolisian, di Polda Metro Jaya. Namun, Djoko mengakui, ada kerumitan konstruksi hukum dalam perkara tersebut yang membuat penanganannya belum maju ke penetapan tersangka.

Djoko pun mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut, pun lantaran dalam penyidikan di kepolisian, kasus ASABRI ada bertalian dengan perkara serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang sudah ditangani Kejakgung. Bahkan kata Djoko, ada para pihak yang sudah dipidana dalam kasus Jiwasraya, bertalian dengan kasus di ASABRI. “Bahwa ini (tim kecil), agar penuntasannya (kasus ASABRI) lebih maksimal saja. Karena ada pihak yang sama di Jiwasraya di ASABRI,” terang Djoko.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyampaikan, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, namun berpotensi menjadi tersangka kembali terkait kasus ASABRI. Dalam kasus Jiwasraya, enam nama yang sudah terpidana, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, serta Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Keenam terpidana tersebut, dinyatakan pengadilan melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun sepanjang 2010-2018.

Terkait ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara dari audit BPKP mencapai Rp 17 triliun. Akan tetapi, terkait dua terpidana Jiwasraya yang bakal ditetapkan tersangka dalam kasus ASABRI tersebut, Jaksa Agung belum mau mengungkapkan. Dirdik Febrie Adriansyah menlanjutkan, penetapan tersangka dalam pengungkapan ASABRI, akan dilakukan setelah tim gabungan bersama Polri, melakukan pendalaman menyeluruh dari hasil penyidikan kepolisian selama ini. 

“Jadi untuk tersangka (ASABRI), belum kita tetapkan, karena ini masih butuh proses pendalaman dari yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan di kepolisian,” terang Febrie. Febrie melanjutkan, setelah terbentuknya tim gabungan dengan Polri, akan ada ekpos bersama lanjutan dari hasil kerjasama lintas penyidikan tersebut. Gelar perkara lanjutan itu, nantinya akan kembali membuka peluang adanya penetapan tersangka.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement