REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi rata-rata diatas 10 ribu dan mendekati 1 juta kasus dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid II kembali diberlakukan mulai Selasa (26/1) hingga 8 Februari 2021 mendatang. Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono meminta, PPKM Jawa-Bali jilid II bisa lebih diperketat, sama seperti pelaksanaan pembatasan aktivitas saat awal pandemi terjadi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu.
Pandu menilai, penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Sehingga, dia melanjutkan, ketika PPKM diperpanjang tidak mungkin hanya setengah-setengah ketika diterapkan.
"Pelaksanaan perpanjangan PPKM bisa lebih ketat, sama seperti Maret 2020 lalu saat awal pandemi. Saat itu warga bekerja dari rumah hingga 100 persen," ujar Pandu saat dihubungi Republika, Selasa (26/1).
Artinya, dia melanjutkan, tidak ada lagi ketentuan kerja dari kantor (WFO) 25 persen seperti yang ada dalam ketentuan PPKM. Aktivitas apapun termasuk ekonomi, sebaiknya diliburkan dan masyarakat ada di rumah dulu. Dia menegaskan, intervensi ini sebagai usaha menurunkan kasus sama seperti yang dilakukan Maret 2020 lalu atau saat awal pandemi. "Tetapi itu kan tidak mungkin terjadi karena perspektif pemerintah adalah ekonomi. Padahal kalau mau menekan pandemi, itu caranya (dengan memperketat aktivitas)," katanya.