Selasa 26 Jan 2021 14:49 WIB

Opini Siswi Non-Muslim SMKN 2 Kenakan Jilbab di Sekolah

Republika mewawancarai beberapa siswi non-Muslim SMKN 2 Padang soal aturan jilbab.

SMK Negeri 2 Padang saat ini sedang jadi sorotan karena pro-kontra aturan siswi memakai jilbab yang kemudian viral di media sosial. (ilustrasi)
Foto:

Republika mendapatkan berkas tata tertib (tatib) siswa dan sanksi pelanggaran SMK N 2 Padang. Dalam file tatib ini aturan berpakaian tertera di dalam Bab III Pasal 5 yang terdiri dari 6 ayat.

Pasal lima berisikan tentang ketertiban dan penampilan pakaian seragam harian. Ayat a mengatur pakaian untuk Senin dan Kamis yaitu harus memakai kemeja putih lengan panjang lengkap dengan jas. Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang. Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis, kemudian ikat pinggang standar kulit hitam.

Ayat b mengatur tentang pakaian seragam pada Selasa. Yaitu kemeja batik seragam SMK Negeri 2 Padang, celana panjang/rok abu-abu model standar SMK N Padang, sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis dan ikat pinggang standar kulit hitam.

Ayat c mengatur tentang seragam hari Rabu. Yaitu kemeja putih lengan pendek kecuali siswi, lengkap. Celana panjang/rok abu-abu model SMK N Padang, sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis dan ikat pinggang standar warna hitam.

Ayat d mengatur pakaian untuk Jumat. Yaitu berpakaian muslim lengkap, celana panjang/rok abu-abu standar SMK N 2 Padang, sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis dan ikat pinggang standar kulit hitam.

Pada pasal 5 bab III ini juga tertera catatan pakaian praktik dipakai hanya saat pelajaran praktik laboratorium. Rambut pendek ukuran 1,2,3 sentimeter dengan penampilan sopan dan rapi.

Berkas tatib siswa dan sanksi pelanggaran SMK N 2 Padang ini ditanda tangani Kepala Sekolah Rusmadi pada 13 Mei 2020. Rusmadi mengatakan pihaknya akan segera merevisi aturan dan tata tertib berpakaian agar tidak ada celah diskriminasi.

Rusmadi mengakui selama ini aturan berpakaian di SMK 2 tidak tegas. Sehingga, ada kesalahan persepsi untuk menerapkan. Dengan aturan baru yang akan dibuat ini, menurut Rusmadi, SMK N 2 akan memberi ruang bagi murid non-Muslim menentukan pilihan sendiri untuk pakaian seragam yang akan dikenakan.

"Kita akan membuat tata tertib sekolah sesuai dengan keinginan yang disampaikan oleh ombudsman dan Kadisdik. Bahwa pakaian berjilbab itu hanya wajib untuk yang beragama Islam," kata Rusmadi, Senin (25/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement